larangan bagi setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (undang undang ITE 2008)
dimana informasi yang di buat tersebut bisa saja tidak benar ,sehingga dapat menganggu dan mencemarkan nama baik individu maupun kelompok tersebut
BalasHapus